Senin, 18 April 2011

Tejakula Bali Jadi Desa Percontohan Pelestarian Lingkungan Laut

Denpasar – Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali dijadikan desa percontohan untuk upaya pelestarian lingkungan laut, khususnya dalam pengelolaan terumbu karang. Menurut Direktur Yayasan Reef Check Indonesia Naneng Setiasih upaya pelestarian lingkungan di Tejakula itu merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga diharapkan dapat dikembangkan di daerah lain.

"Meningkatnya ancaman terhadap terumbu karang, khususnya di Bali, menuntut usaha dan kerja keras dari semua pihak. Masyarakat Desa Tejakula, salah satu desa yang memiliki wilayah terumbu karang, berinisiatif mengelola terumbu karang di wilayahnya dengan membentuk daerah pengelolaan laut atau DPL," ujar Naneng di Denpasar, Sabtu (22/08).

Melalui kolaborasi dengan semua komponen masyarakat dan pihak terkait, katanya, pembentukan DPL ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif sekaligus bentuk usaha preventif dan adaptif bagi masyarakat menghadapi krisis global.

DPL Desa Tejakula ini akan menjadi bagian dari jaringan DPL yang direncanakan mencakup desa-desa sepanjang pantai Kecamatan Tejakula. Saat ini di Kecamatan Tejakula, DPL telah terbentuk di Desa Bondalem, dan Desa Les. Pembentukan DPL di desa lainnya, seperti Desa Penuktukan, Pacung dan Sembiran masih dalam proses dan akan segera menyusul.

Selain itu, kecamatan tersebut juga sudah direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata dengan konsep ekowisata, yaitu wisata yang berpegang pada nilai-nilai lingkungan hidup dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

"Wilayah ini secara kesatuan memiliki peluang wisata yang besar, baik wisata budaya maupun alam. Secara khusus, kecamatan ini memiliki variasi dan kompleksitas pemandangan bawah laut yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, setiap desa memiliki keunikan ekosistem terumbu karang yang berbeda-beda yang tentunya menawarkan petualangan penyelaman yang berbeda. Adanya DPL-DPL di wilayah ini, akan mengawal jalannya pengembangan pariwisata agar tetap pada koridor ekowisata, bukannya wisata massal.

DPL Tejakula sendiri diinisiasi sejak September 2008 oleh kelompok nelayan Baruna Bratha, salah satu kelompok nelayan di desa Tejakula. Oleh Reef Check, kemudian difasilitasi dalam bentuk kolaborasi melibatkan pengelola atau pelaku wisata di desa tersebut.

Proses pengajuan peraturan desa ini ke dalam lembaran daerah masih dilakukan, namun sebagai kesepakatan bersama dalam masyarakat telah memiliki kekuatan mengikat.

Menurut dia, berbagi pengetahuan dari semua komponen masyarakat, serta membangun kesamaan visi akan menjadi nilai penting bagi upaya pelestarian lingkungan hidup secara jangka panjang dan menjadi modal yang kuat untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan.

"Peran fasilitator, lembaga swadaya masyarakat dan pihak luar, adalah pihak netral yang berfungsi untuk menyatukan semua pihak, memperkuat kompetensi serta dukungan keilmuan. Dengan demikian, upaya pengelolaan terpusat pada masyarakat sendiri," katanya.

Melestarikan Danau dengan Nilai-nilai Tradisi

Keterbatasan pengelolaan situ oleh pemerintah daerah, ditambah rendahnya partisipasi masyarakat menjaga lingkungan, mengakibatkan tempat penampungan air raksasa itu tidak berfungsi optimal. Pendekatan etnohidrolik dipandang mampu menangani masalah ini.

Situ atau danau merupakan wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan. Airnya berasal dari air tanah atau air permukaan sebagai bagian dari siklus hidrologis dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.

Situ terbentuk alami dari sisa rawa atau lahan basah. Beberapa situ alami memunyai mata air, sehingga tidak kering di musim kemarau.

Sedangkan situ buatan berasal dari dam pengendali sistem irigasi sawah, bekas galian lio-bata (pembuatan batu-bata), bekas galian pasir, atau waduk resisten yang dibuat sebagai pengendali banjir.

Menurut Peneliti Utama bidang Hidrologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sutopo Purwo Nugroho, situ merupakan tipe ekosistem perairan tawar yang relatif tergenang dan dangkal dengan ukuran kecil. Situ juga merupakan kesatuan sistem drainase dan tata aliran air setempat.

Sebagian besar situ tersebut, lanjut Sutopo, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena mengalami penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Akibatnya, banyak situ tidak dapat difungsikan dan dimanfaatkan dengan optimal karena faktor fisik dan nonfisik.

Faktor fisik antara lain pengurangan luasan situ karena alih fungsi, sedimentasi, kurangnya pemeliharaan sehingga dipenuhi gulma air dan rerumputan, juga kerusakan bangunan prasarana.

Sedangkan faktor nonfisik berupa penyalahgunaan wewenang pemberian izin pemanfaatan situ, pemberian hak atas tanah pada kawasan situ, penyerobotan secara ilegal.

Selain itu, kerusakan situ karena keterbatasan kemampuan pengelolaan situ oleh pemerintah daerah. Kurangnya partisipasi masyarakat serta kurangnya kesamaan persepsi terhadap perundang-undangan.

Dari hasil observasi Sutopo pada 2006, Jakarta Pusat setidaknya memiliki tiga situ, yakni Situ Taman Ria Remaja, Situ Lembang, dan Waduk Kebon Melati.

Bergeser ke Jakarta Utara, terdapat 12 situ. Di antaranya Situ Rawa Kendal, Situ Rawa Rorotan, Situ Pademangan, Waduk Marunda, Waduk PIK I, Waduk PIK II, Waduk Muara Angke, Waduk Pluit, Waduk Sunter I, Sunter II, Sunter III, dan Sunter Barat.

Berpindah ke Jakarta Barat, terdapat Situ Rawa Kepa dan Waduk Empang Bahagia Grogol. Merapat ke Jakarta Timur, ada 17 situ, di antaranya Situ Rawa Penggilingan, Situ Rawa Segaran, dan Situ Dirgantara.

Di Jakarta Selatan ada 10 situ, misalnya Situ Cisarua Ragunan dan Situ Rawa Ulujami.
Semua situ di daerah hulu Jakarta ini kondisinya relatif baik dengan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu penampung air, resapan, pengendali banjir, pengolahan limbah cair. Masyarakat di sekitarnya banyak memanfaatkan situ sebagai sarana rekreasi, budi daya ikan, dan irigasi.



Strategi Pemeliharaan

Menurut Sutopo, langkah strategis perlu dilakukan sebagai perlindungan fungsi situ. Caranya lewat pengajian, penelitian intensif, dan terencana. Pasalnya, selama ini data dan informasi tentang kondisi dan status situ yang akurat di wilayah DKI Jakarta terbatas.

“Oleh sebab itu dukungan data dan informasi yang memadai dengan kapasitas penyediaan informasi terkini dan mudah di akses oleh masyarakat mutlak diperlukan,” tandas Sutopo.

Data informasi itu termasuk tentang penetapan luas dan status situ. Seperti status perlindungannya, tingkat kerusakan, dan tata guna lahannya. Hal penting lainnya terkait strategi ini, yaitu perlunya melakukan aksi kajian status dan ancaman terhadap situ dan menentukan prioritas situ-situ mana yang layak dikonservasi.

Pengamat situ dari Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan, Adhisa Putra, menambahkan upaya pelestarian situ dapat dilakukan dengan cara menelusuri nilai-nilai tradisi masyarakat terdahulu yang memanfaatkan situ sebagai sumber kehidupan. Pasalnya, masyarakat dulu sangat arif memanfaatkan situ dari sisi ekologi, ekonomi, maupun sosial masyarakat.

Misalnya, dalam satu tahun sekali masyarakat yang tinggal di daerah situ menguras atau membersihkannya. Saat itu pula mereka memanen ikan yang berada di dalam situ. “Tradisi ini pernah terjadi di situ Ragunan, Jakarta Selatan,” ujar Adhisa.

Tidak hanya itu, dari kaca mata ilmu lingkungan, nilai-nilai tradisi yang umumnya terangkum dalam suatu produk budaya seperti foklore dapat memiliki arti penting untuk menjaga kelestarian suatu ekosistem.

Misalnya, cerita rakyat Si Japet di situ Mangga Bolong di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Si Japet adalah seorang buronan yang diyakini bersembunyi di dalam air.

Beberapa penduduk yang tinggal di sekitar situ memberi kesaksian perihal wujud Si Japet. Ada yang mengatakan seperti buaya, biawak, belut, ular, atau ikan. Tapi penduduk sepakat Si Japet adalah makhluk halus yang menghuni dan menjaga situ Mangga Bolong.

Sehingga keberadaan situ Mangga Belong meskipun berada di dekat Jakarta masih relatif terjaga kelestariannya hingga sekarang.

Menurut Kepala Program Studi Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Setyo S Moersidik, pendekatan nilai-nilai tradisi yang terangkum dalam ilmu etnohidrolika tersebut dapat menguraikan permasalahan sumber daya air secara lebih utuh.

Pasalnya, dalam ilmu etnohidrolika mencakup keseluruhan ilmu tentang sumber daya air seperti, hidrologi, hidrolika, ekohidrolika, dan sosiohidrolika.

Oleh sebab itu, ilmu etnohidrolika dapat memberikan manfaat untuk mentranformasi cerita rakyat secara empiris bagi masyarakat modern. Pasalnya, salah satu ciri dari masyarakat modern dalam memercayai sesuatu harus dapat dibuktikan secara ilmiah.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

# Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

# Pelestarian udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

# Pelestarian hutan

Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

# Pelestarian laut dan pantai

Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.

Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:

1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

# Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.

Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Diposkan oleh michella di 07:28

7 Cara Mengurangi Stress Hari Ini

Dikejar oleh batas waktu, berbicara di depan umum, berada di puncak kemacetan, terbelit masalah keuangan, keretakan hubungan, ini adalah sedikit dari sekian banyak contoh hal-hal yang dapat membuat stress di kehidupan anda.

Saya pernah menulis artikel juga tentang mengatasi stress dengan judul: 17 Tips Mengatasi Stress Dalam Hidup dan di Tempat Kerja. Artikel ini untuk melengkapi artikel saya tersebut.

Sebelum saya berbicara lebih jauh, saya ingin memberikan sebuah penekanan bahwa stress sebetulnya dapat menjadi positif. Sebagai contoh, ketika anda duduk di bangku sekolah/kuliah dan menghadapi ulangan/ujian. Stress menghadapi ulangan/ujian akan meningkatkan kemampuan anda. Juga misalkan peristiwa-peristiwa seperti perkawinan, memiliki bayi, atau memiliki rumah baru – hal-hal ini justru dapat merubah kehidupan anda menjadi lebih baik.

Diluar hal-hal positif diatas, perasaan stress sebaliknya dapat membahayakan kesehatan anda, kestabilan emosi anda dan hubungan anda bersama orang lain. Tanda dan gejala stress bermacam-macam tergantung kepada masing-masing orang, seperti : sakit kepala, kelelahan, ketegangan pada otot, depresi, mudah marah, khawatir, hilang ingatan, tidak memiliki selera humor, gelisah, makan berlebihan, merokok, minum bahkan kecanduan obat.

Jadi, apa yang dapat anda lakukan untuk mengurangi stress di kehidupan anda? Berikut adalah 7 langkah yang dapat membantu melepaskan stress :

1. Memiliki harapan yang realistik

Banyak orang memasang harapan/tujuan yang tidak realistik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Sebetulnya tidak salah sih, karena ada kata bijak yang mengatakan : “gantungkan cita-citamu setinggi langit.”.
Memasang harapan/tujuan yang tinggi dapat meningkatkan kemampuan anda, namun jika harapan/tujuan tersebut justru dapat membawa stress yang negatif kepada anda, sebaiknya anda mempertimbangkan kembali harapan/tujuan anda tersebut.
Sebagai contoh, misalkan anda saat ini berpenghasilan 5 juta/bulan, anda kemudian menentukan target ingin membeli sebuah mobil BMW seharga 500 juta dalam waktu 1 tahun. Hmm… tidak salah anda menentukan target membeli mobil BMW, hanya jangka waktunya perlu dibuat yang realistik, misalkan dalam waktu 5 tahun. Dengan asumsi, anda sudah bekerja sangat keras dan menjadi seorang general manager dengan penghasilan 40 juta/bulan.
Perlu jadi pertimbangan juga bagi anda yang memasang harapan/tujuan bagi orang lain (biasanya untuk anak buah anda), bahwa kemampuan setiap manusia menerima beban dan menghadapi tekanan berbeda masing-masing pribadi. Anda harus bisa melihat kemampuan seluruh tim anda dan memasang target yang masuk akal yang bisa diterima oleh seluruh tim.

2. Aktif

Berolah raga dapat mengurangi stress, melalui pelepasan endorphins, yaitu hormon anti depresi yang dimiliki tubuh, begitu kata para ahli. Aktivitas olahraga seperti jogging, berenang dan aerobik dapat membuang energi berlebih yang jika didiamkan dapat tertimbun di dalam tubuh. Sesuatu yang tertimbun, apapun juga, sangat tidak baik.

3. Melakukan persiapan sebelumnya

Stress seringkali disebabkan oleh situasi tertentu dimana anda berada. Banyak orang sebagai contoh memiliki ketakutan berbicara di depan umum. Tetapi saya rasa semua dari kita pun pasti gugup dan stress pada saat pertama kali berbicara di depan umum, tidak terkecuali. Salah satu strategi yang cukup efektif untuk mengatasi hal ini adalah anda melakukan persiapan dengan sebaik-baiknya, termasuk mengunjungi lokasi tempat anda akan berbicara untuk mulai membiasakan diri anda. Sering orang mengatakan, untuk mendapatkan ’feelingnya’ terlebih dahulu.
Anda juga bisa melakukan latihan di depan keluarga atau teman-teman anda. Namun saya rasa di Indonesia, hal ini jarang sekali terjadi mengingat budaya kita yang mengakibatkan anda justru canggung berbicara di depan mereka.
Jika anda memang ingin menjadi expert berbicara di depan umum, ada juga pelatihannya, seperti yang diadakan oleh Mr. James Gwee.

4. Lakukan break di sela-sela pekerjaan anda

Banyak dari kita bekerja dalam lingkungan yang membutuhkan kecepatan dan ketelitian. Anda sebetulnya memiliki kemampuan untuk dapat mengukur level stress dan energi anda sendiri. Jika anda merasa kepala anda sudah sangat penat, lakukanlah break. Toh jika dipaksa pun, fokus anda sudah pasti akan terganggu. Akibatnya kualitas pekerjaan anda akan menurun. Jika memungkinkan, pergilah jalan-jalan ke luar, seperti ke taman misalnya, untuk menjernihkan otak anda.

5. Kurangi caffeine

Gejala stress seperti kegelisahan sangat erat berkaitan dengan jumlah caffeine dalam tubuh anda. Banyak orang minum bergelas-gelas kopi dalam satu hari. Cobalah batasi konsumsi kopi anda maksimal 1 gelas sehari. Mengurangi caffeine sangat membantu anda untuk tidur nyenyak dan pada akhirnya anda akan mendapatkan lebih banyak energi.

6. Cukup tidur

Banyak orang tidak mendapatkan cukup tidur setiap hari. Tujuh sampai dengan delapan jam sehari adalah jumlah yang disarankan, bervariasi antara masing-masing orang. Anda akan mengetahui ketika anda cukup tidur, anda akan bangun segar setiap hari (seringkali secara alami kita bangun sebelum alarm berbunyi), sehingga anda akan menghadapi hari dengan lebih berenergi.

7. Seimbang antara bekerja dan bermain

Orang yang tidak membiarkan dirinya untuk bersenang-senang akan mendapatkan level stress yang tinggi. Jangan merasa bersalah ketika anda memanjakan diri anda dengan berolahraga, relaksasi, hiburan dan melakukan hobi-hobi anda.

Para pembaca yang budiman, jika anda sudah merasakan tanda-tanda atau gejala-gejala stress, saya sarankan anda segera melakukan tips-tips diatas, sehingga kehidupan anda menjadi jauh lebih baik.

Manfaat Olah Raga Bagi Kesehatan

Berolah raga supaya sehat. Banyak-banyak berolah raga supaya sehat. Anjuran-anjuran manfaat olah raga bagi kesehatan seperti itu tentulah pasti sudah sering kita dengar. Olahraga adalah aktivitas untuk melatih tubuh seseorang, tidak hanya secara jasmani tetapi juga rohani (misalkan catur). http://id.wikipedia.org/wiki/Olahraga

Olah raga merupakan gaya hidup sehat yang harus di biasakan sejak kecil agar di masa mendatang tubuh kita menjadi sehat dan tidak gampang terkena penyakit. Karena semakin tua tubuh kita secara otomatis daya tahannya akan semakin menurun. Dengan olah raga akan menghambat penurunan daya tahan tersebut.

Beberapa manfaat olah raga bagi kesehatan kita:

1. Meningkatkan kemampuan otak kita.

Olah raga bisa meningkatkan kadar oksigen di dalam darah kita dan mempercepat sirkulasi darah dalam tubuh kita terutama ke otak. Hal tersebut dipercaya bisa meningkatkan kemampuan otak kita.

2. Menunda proses penuaan.

Proses penuaan merupakan hal yang alami dan pasti terjadi, akan tetapi dengan olah raga proses tersebut bisa di kurangi lajunya.

3. Mengurangi stress

Dalam kehidupan manusia sekarang ini stress adalah penyakit yang sering mendatangi kita karena tekanan hidup, tekanan pekerjaan, tekanan ekonomi dan masalah-masalah kehidupan yang lain. Dengan olah raga kita bisa mengurangi kadar stress dalam kehidupan kita.

4. Meningkatkan daya tahan tubuh kita

Aktivitas olah raga bisa meningkatkan hormon-hormon dalam otak kita seperti adrenalin, serotonin, dopamin dan endorfin, dimana hormon-hormon tersebut berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh kita.

5. Menambah rasa percaya diri

Dengan olah raga yang teratur kita bisa mengontrol berat badan kita, sehingga kita bisa mencapai berat badan ideal dan kita memperoleh postur tubuh yang proporsional yang secara langsung bisa menambah rasa percaya diri kita.

Dengan sedemikian banyaknya manfaat olah raga bagi kesehatan tentunya kita harus melaksanakan gaya hidup sehat ini demi kesehatan kita sendiri.

BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA

Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.

Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.

Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.

Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.

o BAHAYA INTERNET.

Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.

PEMBAHASAN

Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Narkoba : Akibat dan Ciri - Cirinya

Narkoba : Narkotika dan Obat - Obatan

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD pun banayk yang terjerumus narkoba.

macam macam narkoba antara lain :

2. NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

Macam-macam narkotika:

A. OPIOID (OPIAD)
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium.opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (Dilaudid).Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan adalah :
Candu

Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.

Morfin

Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.

Heroin (putaw)

Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan. Seseorang yang sudah ketergantungan heroin bisa di sebut juga "chasing the dragon." Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi obat bius itu, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan.Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Efek pemakaian heroin: kejang-kejang, mual, hidung dan mata yang selalu berair, kehilangan nafsu makan dan cairan tubuh, mengantuk, cadel, bicara tidak jelas, tidak dapat berkonsentrasiSakaw atau sakit karena putaw terjadi apabila si pecandu putus menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat, selain didampingi dan dimotivasi untuk sembuh.Gejala sakau: mata dan hidung berair, tulang terasa ngilu, rasa gatal di bawah kulit seluruh badan, sakit perut/diare dan kedinginan.Tanda-tanda dari seseorang yang sedang ketagihan adalah : kesakitan dan kejang-kejang, keram perut dan menggelepar, gemetar dan muntah-muntah, hidung berlendir, mata berair, kehilangan nafsu makan, kekurangan cairan tubuh. Heroin disebut juga dengan nama : putauw, putih, bedak, PT, etep, dll.

Codein

Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.

Demerol

Nama lainnya adalah Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.

Methadone

Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.


Efek yang ditimbulkan dari Opoid ini adalah:

* Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara
* Kerusakan penglihatan pada malam hari
* Mengalami kerusakan pada liver dan ginjal
* Peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya .
* Penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.

Gejala putus obat dari ketergantungan opioid adalah:

* Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
* Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
* Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.

B. KOKAIN (SHABU-SHABU)


Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.Efek yang ditimbulkan:

* Menjadi bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, tidak bisa makan, paranoid, lever terganggu.
* Shabu-shabu mengakibatkan efek yang sangat kuat pada system syaraf .Pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian.
* Shabu-shabu sangat berbahaya karena prilaku yang menjurus pada kekerasan merupakan efek langsung dari penggunannya. Bahkan sering menyebabkan impoten.
* Berat badan menyusut, kejang-kejang, halusinasi, paranoid, kerusakan usus ginjal.

Gejala pecandu yang putus obat:

Kecenderungan untuk bunuh diri. Orang yang mengalami putus Kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam ( Valium ).
Nama lain dari kokain adalah snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).

C. CANNABIS


* Semua bagian dari tanaman mengandung kanabioid psikoaktif. Tanaman kanabis biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints. Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.
* Bentuk yang paling poten berasal dari tanaman yang berbunga atau dari eksudat resin yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang berasal dari daun yang disebut hashish atau hash.
* Ganja mengandung sejenis bahan kimia yang disebut delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat mempengaruhi suasana hati manusia dan mempengaruhi cara orang tersebut melihat dan mendengar hal-hal disekitarnya. Orang bilang memakai sekali-sekali tidak akan bikin katagihan.
* Ganja dianggap narkoba yang aman dibandingkan dengan putauw atau shabu. Kenyataannya sebagian besar pecandu narkoba memulai dengan mencoba ganja. Jika menggunakan ganja, maka pikiran akan menjadi lamban dan akan nampak bodoh dan membosankan.
* Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatanmu. Dan seringkali, para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang lebih keras dan lebih mematikan.
* Akibat-akibat lainnyaganja adalah: kehilangan konsentrasi,meningkatnya denyut nadi, keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan dan rasa panik, depresi, kebingungan dan halusinasi.
* Ganja dikenal juga dengan sebutan : marijuana, grass, pot, weed, tea, Mary Jane.
* Nama lain untuk menggambarkan tipe Kanabis dalam berbagai kekuatan adalah hemp, chasra, bhang, dagga, dinsemilla, ganja, cimenk.